- Menyatakan Terdakwa I Heri Subakti alias Kethek bin Sukimun dan Terdakwa II Nurul Chuluq bin Junaedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 100,2 (seratus koma dua) gram;
- 1 (satu) unit mobil nissan march warna putih dengan nomor polisi N-1047-VI;
- 1 (satu) bungkus plastik pembungkus snack yang didalamnya berisi satu kertas dililit lakban warna coklat sebagai pembungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxy prime pro warna putih dengan Nomor 085765296690;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor 085935243801;
- 1 (satu) buah handphone merk Wiko warna hitam dengan nomor 081334351919;
Putusan PN BANGIL Nomor 620/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 620/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 620/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 620/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik65