- Menyatakan Terdakwa TRI GANDI SUKANSA Bin SYUKUR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRI GANDI SUKANSA Bin SYUKUR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdajwa sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika golongan I (sabu) dengan berat kotor0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia serta kartu IM3 dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Cross serta kartu IM3, dipergunakan dalam perkara Nomor 609/Pid.Sus/2018/PN.Bil atas nama terdakwa Noviandi Bin PONASIR;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 610/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 610/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 610/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 610/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2379 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 610/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik126