- Menyatakan Terdakwa HERI TRIONO Bin HADI SUPARMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HERI TRIONO Bin HADI SUPARMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Mesin Cor/ Mollen tertanggal 4-12-2018 (bukti kepemilikan barang).;
- 1 (satu) buah Memori Card (rekaman CCTV).;
- 1 (satu) buah unit KBM Colt Mitsubishi T 120 SS Jenis Pick Up tahun 1991, warna putih, nomor polisi: H-1780-VH, nomor rangka: T 120SP003731, nomor mesin: 4 G 17 C213236 dengan STNK atas nama CV. Pesut Mas alamat Jl. Seteran Selatan III no 35 Semarang;
- 1 (satu) buah kendaraan roda 2 (dua) merk SUZUKI NEX warna merah hitam (dalam STNK teridentifikasi warna biru) dengan nopol: H-5144-APG, dengan noka: MHBCE44AACJ146951, nosin: AE51EID146711 (dalam STNK atas nama SRI HARTINI Jl. Cerme I Rt. 05 Rw. 02, Semarang Selatan, Kota Semarang).;
- 1 (satu) helm warna hitam merk ZENUS.;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat muda merk YM.
- Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,-(Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 24/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumarna, Mhbr Hakim Anggota Obaja David Jeffri Hamonangan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. Dikembalikan Kepada Saksi FAISAL SALWADI Bin SUKONO. Dikembalikan Kepada Pemilik Yang berhak melalui terdakwa HERI TRIONO Bin HADI SUPARMAN (Alm). Dikembalikan kepada Terdakwa HERI TRIONO Bin HADI SUPARMAN (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik4929