- Menyatakan Terdakwa Setiyono bin Paryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo, warna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 869730031184031 dan imei 2 : 869730031184023 yang terhubung aplikasi whatsapp dengan nomor panggil 0882-1537- 5800.
- 1 (satu) Keping CD yang didalamnya berisi rekaman video telanjang atas nama SANIA DAMAYANTI AZIZA Binti ACMAD MUJIONO.
- 1 (satu) lembar kertas print out screenshot percakapan Whatsapp
- 1 (satu) lembar kertas print out screenshot percakapan Inbox Massanger Facebook.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi Redmi 4X, warna gold, dengan nomor IMEI 1 : 865354038341421 dan IMEI 2 : 865354038341439, yang terhubung ke aplikasi WhatsApp serta aplikasi mesengger Facebook dengan nomor : 0813 5302 5737, beserta SimCard Telkomsel dengan Nomor Panggil : 0813-5302-5737.
- 1 (Satu) buah Micro SD merk V-GEN kapasitas 2 GB (Giga Byte).
- 1 (satu) buah Keping CD yang didalamnya berisi Riwayat Akun Facebook ?Siyon Ku? dari tanggal 15 September 2020 sampai dengan 30 September 2020;
Putusan PN DEMAK Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Mhbr Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Khadiq, Mhbrpanitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Statistik5925