- Menyatakan terdakwa Shodiq Bin Basori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Memperoleh, menyimpan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Shodiq Bin Basori dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 2 x Rp. 604.876.000,- (enam ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) = Rp. 1.209.752.000,- (satu milyar dua ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk GUDANG CENGKEH sebanyak 288.000 (Dua ratus delapan puluh delapan ribu) batang yang dilekati pita cukai palsu;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk BRAVO MILD sebanyak 160.000 (Seratus enam puluh ribu) batang yang dilekati pita cukai palsu;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk MAXX BOLD sebanyak 39.800 (Tiga puluh sembilan ribu delapan ratus) batang yang dilekati pita cukai palsu;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk ARENA sebanyak 16.000 (Enam belas ribu) batang yang dilekati pita cukai palsu;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk C@FFEE STIK sebanyak 4.000 (empat ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 1.127.000 (satu juta seratus dua puluh tujuh ribu) batang berbagai merk yang belum dikemas.
Putusan PN BANGIL Nomor 596/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Susilawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 596/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 596/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik255