- Menyatakan Anak I Verdyan Putra Wijaya Bin Rony Wijaya dan Anak II Ferry Indra Noviansyah Bin Anang Widayanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Anak I Verdyan Putra Wijaya Bin Rony Wijaya dan Anak II Ferry Indra Noviansyah Bin Anang Widayanto masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa ?pidana pengawasan? di tempat tinggal masing-masing Anak dengan menempatkan masing-masing Anak di bawah pengawasan PK BAPAS Kelas II Madiun dan Penuntut Umum selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar masing-masing Anak
- Menetapkan syarat khusus berupa masing-masing Anak menjalani wajib lapor 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu dan memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum selama anak menjalani masa pidana dengan syarat, dengan ketentuan jika selama pembinaan masing-masing Anak melanggar syarat khusus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Hakim pengawas dapat memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimun 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN NGAWI Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ariandy |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Djoko Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih; dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2019 No Pol : AE 4625 MU dan STNK An. Verra Kurnia Ningtyas Alamat: Dusun/ Desa Grudo, RT 01 RW 02 Kecamatan/ Kabupaten Ngawi Noka: MH1JM2122KK593365, Nosin: JM21E2571871 beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak; 7. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ngw
Statistik130