- Menyatakan Terdakwa I Apriyanto Alias Atong dan Terdakwa II Eko Novanto Bin Sujadi dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Apriyanto Alias Atong dan Terdakwa II Eko Novanto Bin Sujadi dengan pidana penjara masing-masing selama 19 (Sembilan belas) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal wama putih dengan berat brutto 1066 (seribu enam puluh enam) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 1064 (seribu enam puluh empat) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal wama putih dengan berat brutto 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 1055 (seribu lima puluh lima) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1064 (seribu enam puluh empat) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 1062 (seribu enam puluh dua) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal wama putih dengan berat brutto 1063 (seribu enam puluh tiga) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 1061 (seribu enam puluh satu) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1067 (seribu enam puluh tujuh) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 1065 (seribu enam puluh lima) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 100 (seratus) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 98 (sembilan puluh delapan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode M) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 99 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode N) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 99 (sembilan puluh sembilan) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 97 (sembilan puluh tujuh) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode O) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 51 (lima puluh satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 49 (empat puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode P) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 51 (lima puluh satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 49 (sembilan puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode Q) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 52 (lima puluh dua) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 50 (lima puluh) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode R) berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 51 (lima puluh satu) gram yang disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak total 49 (empat puluh sembilan) gram (sisa labkrim dengan berat brutto 2 (Dua) gram);
- 1 (satu) Tas Ransel warna hitam;
- 1 (satu) Sendok dari stainless stell;
- 1 (satu) timbangan Digital wama hitam merk CONSTANT;
- 2 (dua) bundel plastic klip;
- 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna Gold dengan nomor simcard 0852-1141-4206 dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru nomor simcard 0821-7009-4729 milik terdakwa APRIYANTO als ATONG;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO warna hijau muda nomor simcard 0852-1718-5153 milik terdakwa EKO NOVANTO Bin SUJADI.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 718/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 718/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Denny Tulangow, Hakim Anggota Martin Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Veronica Christin Sofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 718/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 718/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
13
7