- Menyatakan para Terdakwa: 1. Faisal Albet Romdani als Gowang Bin Nardi, 2. Fuja Raga Delima Alias Raga Bin Munadi (alm), 3. Yanu Lirih Muktiana Alias Yanu Bin Amidat Sutarno dan 4. Asep Akbar Putra Ramadhan Alias Asep Bin Ujang Rohmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan mengabulkan permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Menetapkan agar para Terdakwa membayar restitusi terhadap Korban Anak Aziz Maulana alias Aziz Bin Sarwo masing-masing sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Perang;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol AE-4987-FD beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) potong jaket hoodie warna coklat;
- 1 (satu) potong jaket hoodie warna abu-abu;
- 1 (satu) potong jaket warna biru;
- 1 (satu) buah alat pemukul jenis KNUCKLE warna silver;
Putusan PN SRAGEN Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Harry Winarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Br Hakim Anggota Dyah Nur Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Gunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Aziz Maulana Alias Aziz Bin Sarwo; Dikembalikan kepada Faisal Albet Romdani als Gowang Bin Nardi; Dikembalikan kepada Fuja Raga Delima alias Raga Bin Munadi (alm); Dikembalikan kepada Yanu Lirih Muktiana Bin Amidat Mutarno; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 181/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik43