- Menyatakan Terdakwa I. WIDIYANTO alias MEDI bin SUWARNO (ALM) dan Terdakwa II. JOKO SRIYANTO alias YANTO bin KARSITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WIDIYANTO alias MEDI bin SUWARNO (ALM) dan Terdakwa II. JOKO SRIYANTO alias YANTO bin KARSITO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Putusan PN SRAGEN Nomor 78/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Mhbr Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Susantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Gembok Stainles; - 1 (satu) buah tas ransel warna merah hitam; - 1 (satu) buah gunting pemotong besi warna orange; - 4 (empat) buah kunci pas Stainles; - 1 (satu) buah tas slempang warna hitam; - 1 (satu) buah plat besi panjang kurang lebih 35 Cm; - 1 (satu) buah pisau kecil dengan ganggang terbuat dari kayu dan sarung pisau terbuat dari kayu; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tabung Gas elpiji 3 Kg warna hijau; - 1 (satu) buah Gembok Stainles; - 1 (satu) buah rantai sepeda motor berkarat panjang 70 Cm; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sutrisno Alias Tris bin Hadi Suwarno, dan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit KBM R4 Merek: DATSUN Type : GO+PANCA T 1.2 M/T, Tahun 2015, Warna Putih, No.Pol AD : 1076 RE; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Aditya Febrianto alias Adit Bin Priyono (Alm); 6. Menetapkan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik1414