- Menyatakan terdakwa Ahmad Fahri Munsif bin Muid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa : Rokok Equis Bold isi 12 batang sebanyak 29 bungkus ; Rokok Equis Bold (Banana Capsule) isi 12 batang sebanyak 2 bungkus ; Rokok Esse Honney Pop (Caramel Capsule) isi 16 batang sebanyak 10 bungkus ; Rokok Esse Shufle Pop isi 16 batang sebanyak 10 bungkus ; Rokok Esse Change isi 20 batang sebanyak 18 bungkus ; Rokok Esse Berry Pop isi 16 batang sebanyak 15 bungkus ; Rokok Esse Mild isi 20 batang sebanyak 2 bungkus ; Rokok tanpa cap/merk sebanyak 15 bungkus ; Rokok Esse Change Grape isi 50 batang sebanyak 37 bungkus ; Rokok M2 isi 16 batang sebanyak 2 bungkus ; Rokok Wind Mild isi 16 batang sebanyak 1 bungkus ; 2 (Dua) kantong plastik rokok dalam rokok dalam kondisi rusak, Dikembalikan kepada PT. Purindo Ilufa melalui saksi Dwi Resti Wahyuni ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 36/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 36/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.B/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 36/Pid.B/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik185