Putusan PN SRAGEN Nomor 82/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Mhbr Hakim Anggota Dyah Nur Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Prihati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1. ALFAN CAHYONO als JHON Bin SAHIDI dan terdakwa 2. RIFKI KIAN ALDIAN SYACH als ALDI anak dari SISWONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. ALFAN CAHYONO als JHON Bin SAHIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, sedang untuk terdakwa 2. RIFKI KIAN ALDIAN SYACH als ALDI anak dari SISWONO, pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : a. Korek Gas sebanyak 46 buah. b. Minyak wangi Merk Fresh dan Natur hijab sebanyak 5 botol. c. Minyak wangi merk DJ fresh sebanyak 21 botol. d. Soklin lantai sebanyak 4 buah. e. Soklin Pewangi sebanyak 2 buah. f. Pewangi Molto 13 renteng (@12 buah). g. Sabun cair merk GIV White sebanyak 3 buah. h. Air mineral merk Le Mineral 600 ml sebanyak 7 botol. i. Roti Wafer Merk Selamat sebanyak 3 box (@24 buah) j. Roti Wafer Top sebanyak 3 box (@24 buah). k. Coklat Fonnut sebanyak 2 box (@24 buah). l. Coklat Milk sebanyak 2 box (@12 buah). m. Coklat Choco Kress sebanyak 2 box (@12 buah). n. Coklat Chew eez sebanyak 1 box (20 buah). o. Sebuah gembok yang rusak dan sebuah rantai besi, dikembalikan kepada saksi SUPARDI BIN SENEN PARTO DIKROMO (Alm), dan untuk barang bukti berupa : p. 3 (tuga) buah kardus q. Sebuah pleser / pengungkit. r. 2 (dua) buah linggis besi. s. Sebuah mesin grendho dan kunci. t. 3 (tiga) buah obeng / drei. u. Sebuah Tang. v. 3 (tiga) buah kunci pas. w. Sebuah kunci pas leter T. x. 2 (dua) buah karung kresek warna putih. y. 1 (satu) gulung tali rapia warna merah. z. Sebuah jarum karung. aa. 2 (dua) buah tas rangsel warna Hitam dan Merah. bb. Plat Nomor terpasang AD-1281-PE cc. Plat Nomor terpasang AD-4958-OJ, dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan barang bukti berupa : dd. Sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver dengan berikut anak kunci dan sebuah STNK mobil Toyota Avanza No.Pol. : N-1031-FU dan Sepasang Plat Nomor N-1031-FU, dikembalikan kepada saksi KRISTIONO Als SAIMO anak dari SUYADI, dan barang bukti : ee. Sebuah Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan berikut anak kunci dan sebuah STNK sepeda motor Honda Type ACB2J22B02 A/T No.Pol. : D-2082-SAQ dan Sepasang Plat Nomor D-2082-SAQ, dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik4434