- Menyatakan Terdakwa ESTI WIDODO Als DODO Bin SUTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk INVINIX SMART 4 warna purple imei 358844107367889, 358844107367897
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk INVINIX SMART 4 warna purple imei 358844107367889, 358844107367897
- 1 (satu) buah TV LED merk SHARP AQUOS Model 2T-C42BB1I dengan nomor seri 9652020K007346
- 1 (satu) buah dusbook TV LED merk SHARP AQUOS Model 2T-C42BB1I dengan nomor seri 9652020K007346
- 1 (satu) buah kunci gembok merk JEJE warna CHROME dalam keadaan rusak
- 1 (satu) buah kunci L Modifikasi
- 1 (satu) buah kunci L
- 1 (satu) unit spm Yamaha Mio M3 nopol terpasang K 4378 RR warna hitam Noka MH3SE8810FJ292707 Nosin E3R2E0308096 beserta 1 (satu) lembar Notis Pajak spm Yamaha Mio M3 Nopol AD 6367 EA warna hitam Noka : MH3SE8810FJ292707 Nosin: E3R2E0308096 An. RUKMINI PERMATA SARI yang berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2016
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SRAGEN Nomor 79/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aida Novita, Br Hakim Anggota Adityo Danur Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Hapsari W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MUHAMAD AGUS SALIM Bin SUTARJO. Dipergunakan dalam perkara An. ADANG MAILANTO Bin HADI SULARSO (alm) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik109