- Menyatakan Anak TIO ARDI PRAYOGO BIN MUNASICHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan oleh anak ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak TIO ARDI PRAYOGO BIN MUNASICHIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa ?pidana pengawasan? di tempat tinggal Anak dengan menempatkan Anak di bawah pengawasan Penuntut Umum selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar Anak;
- Menetapkan Syarat khusus berupa Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu selama Anak menjalani masa pidana dengan syarat, dengan ketentuan jika selama pembinaan Anak melanggar syarat khusus berdasarkan usulan Pejabat Pembina hakim pengawas dapat memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan di tempat tinggal Anak selama Anak menjalani masa pembinaan serta melaporkan perkembangan perilaku Anak kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- sebilah senjata tajam jenis celurit ukuran besar.
- sebilah senjata tajam jenis celurit ukuran kecil.
- 1 unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : B-3886-ERF warna Silver.
Putusan PN DEPOK Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratih Kusuma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara atas nama BAHRUDIN ABDILAH Bin WAWAN RIDWAN. 8. Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk
Statistik15466