- Menyatakan Terdakwa Agus Wiyono Bin Sukiyo Wiro Suparto (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Agus Wiyono Bin Sukiyo Wiro Suparto (alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Agus Wiyono Bin Sukiyo Wiro Suparto (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Wiyono Bin Sukiyo Wiro Suparto (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus tisu diisolasi warna hitam didalam bungkus rokok WIN FILTER;
- Urine dimasukkan dalam tube plastik
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 warna putih gold berikut simcardnya dengan nomor WA 085712474924
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 217/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Harry Winarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Br Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 217/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 217/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik3218