- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri Nur Alam alias Alam bin Suyatno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah celana pajang warna biru;
- 1 ( satu ) buah sedotan plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sebuk Kristal di duga narkotika jenis shabu, yang di bungkus tisu warna putih;
- 1 ( satu ) buah hp merk oppo warna merah dengan Nomor IME II :866342047966816 , IME 2 : 866342047966808 nomor Hp terpasang :0813-999-27373;
Putusan PN SRAGEN Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tri Nur Alam alias Alam bin Suyatno tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua ; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 236/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 236/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik3930