- Menyatakan Terdakwa TOTOK ROHMAD SUSANTO Alias TOTOK Alias KOMPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah bekas bungkus rokok Surya PRO yang didalamnya berisi:
- 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi : 1 ( satu ) plastik klip isi shabu dibungkus tisu dan lak ban dengan berat 0,52 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi : 1 ( satu ) plastik klip isi shabu dibungkus tisu dan lak ban dengan berat 0,55 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi : 1 ( satu ) plastik klip isi shabu dibungkus tisu dan lak ban dengan berat 0,56 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi : 1 ( satu ) plastik klip isi shabu dibungkus tisu dan lak ban dengan berat 0,53 gram beserta bungkusnya
- 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi :1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi : 1 ( satu ) plastik klip isi shabu dibungkus tisu dan lak ban dengan berat 0,54 gram beserta bungkusnya, 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi : 1 ( satu ) plastik klip isi shabu dibungkus tisu dan lak ban dengan berat 0,56 gram beserta bungkusnya, dan 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisi : 1 ( satu ) plastik klip isi shabu dibungkus tisu dan lak ban dengan berat 0,55 gram beserta bungkusnya
- Sebuah tas warna coklat merek POLO STAR, yang di dalamnya berisi:
- Sebuah kotak warna hitam yang bertuliskan CALIBURN, yang didalamnya berisi:
- Sebuah kotak bekas warna putih, yang di dalamnya berisi:
- Sebuah botol bekas facial wash, yang di dalamnya berisi:
- nomor simcard 08586573524
- Sebuah tas ransel warna merah muda merek LONGCHAMP Paris.
- Sebuah Handphoner (HP) merek Samsung Hitam;
Putusan PN SLEMAN Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vici Daniel Valentino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2 ( dua ) buah cotton bud bekas, 1 ( satu ) buah sedotan warna putih, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna hitam, 1 ( satu ) buah bekas botol warna bening bertuliskan MeMPRIME, 1 ( satu) buah korek warna merah, dan 2 ( dua ) bungkus plastik klip warna bening Sebuah potongan sedotan warna merah, 1 ( satu ) buah sumbu yang terbuat dari bekas aluminium foil rokok, 2 ( dua ) buah potongan sedotan warna putih, 1 ( satu ) buah potongan kertas, dan1 ( satu ) buah sedotan yang dimasukkan kedalam bekas tutup botol warna putih, 3 ( tiga ) buah potongan sedotan warna putih, 1 ( satu ) buah potongan selang kecil warna bening, 2 ( dua ) buah sedotan plastik berbentuk huruf L, 1 ( satu ) lembar tissu bekas warna putih, dan 2 ( dua ) buah pipet kaca bekas pakai yang diduga isi sabu Dimana sisa barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat 2,31935 gr, dan 2 buah pipet kaca . Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik50