- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menetapkan hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp 42.403.073.56 (empat puluh dua juta empat ratus tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah lima puluh enam sen) (ditambah dengan sanksi keterlambatan 0,12% perhari x Total keterlambatan angsuran) terhitung sejak putusan ini didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ;
- Menyatakan barang jaminan kepada bank berupa agunan sebidang tanah dan segala sesuatunya baik sudah dan nantinya diadakan yang diuraikan dalam AJB/Tanah Petok D Nomor : 1100, Persil No. 146, Klas S.II seluas 1050 m2 yang terletak di Desa Deyeng Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dengan surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor 344 pada hari Kamis 27 April 2017 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp 42.403.073.56 (empat puluh dua juta empat ratus tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah lima puluh enam sen) terhitung sejak putusan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ;
- Menghukum Tergugat menyetujui dan menyerahkan barang jaminan berupa sebidang tanah AJB/Tanah petok D Nomor : 1100, Persil No. 146, Klas S.II seluas 1050 m2 yang terletak di Desa deyeng Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dengan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor 344 pada hari Kamis 27 April 2017 untuk dijual lelang guna membayar hutang Tergugat kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Pujiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Gpr
Statistik1718