- Menyatakan Terdakwa Agus Wijayanto,S.Ked Bin Ramijan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat ijin praktik,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy/scanner Ijasah sarjana Kedokteran No. 151/PT.40/6/S 1/1994 an AGUS WIJAYANTO dari Universitas Negeri 11 Maret Surakarta (yang dibingkai/pigora),;
- 1 (satu) buah Steteskop;
- 1 (satu) Tensimeter merk One Med,;
- 1 (satu) buah Compressor Nebulizer,;
- 7 (tujuh) buah jarum suntik bekas pakai,;
- 1 (satu) Pack jarum suntik merk One Med,;
- 5 (lima) pack Molacort 0,75,;
- 2 (dua) pack Cetirizine HC1,;
- 2 (dua) pack Kaditic 50 Diclofenac Potassium,;
- 2 (dua) pack AmoxiciIin Trihydrate 500 mg,;
- 2 (dua) pack Omeprazole 20 mg,;
- 2 (dua) pack Ambroxol HCI,;
- 2 (dua) pack Selestidin 200,;
- 1 (satu) pack Lopramide HCI 2 mg,;
- 1 (satu) pack Grafilin 4 Salbutamol Sulfate,;
- 1 (satu) pack Clindamycin HCI 300 mg,;
- 1 (satu) buah Flamigra Diclofenac Potassium 50 mg,;
- 1 (satu) pack Levofloxacin Hemihydrate,;
- 1 (satu) kardus berisi bungkus obat berbagai merk ( bekas pakai);
- Uang sebesar Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil praktik yang didapat hari selesa tanggal 04 Februari 2020,;
- 1 (satu) lembar ijazah (ASLI) sarjana Kedokteran No. 151 /PT.40/6/S 1/1994 an AGUS WIJAYANTO NRM: G. 0088012 dari Universitas Negeri 11 Maret Surakarta.;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Subagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara.; Dikembalikan kepada terdakwa.; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik1717