- MenyatakanTerdakwaVEBBY RAHMA JUANITA Binti Alm. AGUS TRI BUDIANTOROterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaVEBBY RAHMA JUANITA Binti Alm. AGUS TRI BUDIANTOROtersebut oleh karena itudengan pidana penjaraselama2 (dua) tahundan2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 1/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho, Br Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI -2 (dua) lembar berita acara pemeriksaan kas besar Kantor Pare Kediri; -1 (satu) lembar laporan harian kas besar tanggal 19 Juni 2020; -2 (dua) lembar kronologi kejadian yang ditandatangani VEBBY RAHMA JUANITA; -1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh VEBBY RAHMA JUANITA tertangal 22 Juni 2020; -1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor 25524/SK/MT/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 terkait pengangkatan VEBBY RAHMA JUANITA sebagai Branch Head Bank BTPN KCP Pare; -4 (empat) lembar slip gaji VEBBY RAHMA JUANITA periode bulan Mei 2020 sampai Juli 2020; -1 (satu) lembar rekening Koran jenius Bank BTPN atas nama VEBBY RAHMA JUANITA periode bulan Juni dan Juli 2020; dikembalikan kepada saksi RIESMA CHRISTIAN Bin APRIYATNA; 6.Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik189