- Menyatakan Terdakwa Agus Purwanto Bin Ponco Atmojo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 ( lima ) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah botol kaca kecil yang ada sumbunya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah potongan selang plastik kecil bening;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan lancip warna putih;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- urine dalam tube plastik.
- 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) pack plastik klip kecil;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
Putusan PN SRAGEN Nomor 216/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Harry Winarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Br Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Melanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 14. 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno7 Z 5G warna silver dengan Nomor WA 081263415156; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 216/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik6037