- Menyatakan Terdakwa Mohamad Kurnia Yahya Bin Madjuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Pertama Atau Kedua ;
- Membebaskan Terdakwa Mohamad Kurnia Yahya Bin Madjuri dari Dakwaan Kumulatif Kedua Pertama atau Kedua ;
- Menyatakan Terdakwa Mohamad Kurnia Yahya Bin Madjuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pil jenis LL sebanyak 5.000 (lima ribu) butir dalam 5 (lima) bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam tas plastik warna hitam dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam ;
- Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,41 (nol koma empat satu) gram ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilik Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Banding : 523/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik42