Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Nurhandajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa PUPUT PRAKA GINTING Bin SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman "; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUPUT PRAKA GINTING Bin SUYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna Biru. Dimusnahkan; - Narkotika sabu-sabu dalam 4 (empat) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram atau berat bersih 0,025 (nol koma nol dua lima) gram, berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat bersih 0,095 (nol koma nol Sembilan lima) gram, berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram atau berat bersih 0,105 (nol koma satu nol lima) gram, berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram atau berat bersih 0,125 (nol koma satu dua lima) gram; Digunakan dalam perkara lain atas nama saksi BIMA KURNIA WIJAYA bin HERU DANAR HERMANTO. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 - (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik137