- Menyatakan terdakwa Agung Prayoga Bin Alm. Seger Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 tas rajut ale ale warna cokelat, 1 tas rajut ale ale warna hijau, 2 buah kain tenun warna abu-abu motif dan warna hitam motif, 1 buah kompor gas dan 1 buah gas elpiji 3kg, 1 buah speaker aktif dan 2 buah mic, 1 (satu) buah monitor, 1 buah CPU, 1 buah pompa air merk National, 1 buah lampu hias dari kerajinan bamboo, 1 buah setelan baby doll warna orange motif, Produk UMKM yang terdiri dari : 2 (dua) kain tenun, 1 buah kain eko print, 1 kain sibori, 26 bungkus keripik, 6 sambal, 1 bungkus permen, 1 (satu) pasang sandal, 21 kopi kemasan, 1 (satu) pak masker, 1 pack masker, 1 baju setelan warna orange, 1 kaos bergambar koi, 5 bungkus kukis dan 1 buah parfum arsi wangi berisi 35 botol kemasan 15ml Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pengelola Toko Kriya Asta Kediri.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 178/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 178/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.B/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 178/Pid.B/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik1116