- Menyatakan Terdakwa Firman Zein Zakaria Agtio Rebmadi Bin Agus Suhariyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Pertama Atau Kedua;
- Membebaskan Terdakwa Firman Zein Zakaria Agtio Rebmadi Bin Agus Suhariyanto dari Dakwaan Kumulatif Kedua Pertama ;
- Menyatakan Terdakwa Firman Zein Zakaria Agtio Rebmadi Bin Agus Suhariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram atau berat bersih 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, Narkotika jenis pil extacy dalam 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam), pil LL sebanyak 41.000 (empat puluh satu ribu) butir dalam 41 (empat puluh satu) botol plastik warna putih dimasukkan dalam kardus warna coklat, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik32