- Menyatakan Terdakwa I Bejo Utomo als Sobek Bin (alm) Abdul Salam dan Terdakwa II Ahmad Syaifudin Als Benjot Bijn Nur Andik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea grand protolan, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah korek api gas dikembalikan kepada terdakwa BEJO UTOMO.
- 1 (satu) toples berisikan kunci dan 1 (satu) buah gembok dikembalikan kepada saksi IMAM MUCHRI.
- 1 (Satu) buah Accu merk GS dikembalikan kepada saksi NUR WACHID.
- 1 (satu) buah keranjang, 5 (lima) buah keset, 1 (satu) buah tutup dandang, 1 (satu) buah sapu korek/lidi dan 2 (dua) buah alat pel dikembalikan kepada saksi KARMINI.
- 20 (dua puluh) pasang sepatu dan 40 (empat puluh) pasang sandal dikembalikan kepada saksi SUGENG.
- 26 (dua puluh enam) buah tas, 45 (empat puluh lima) potong celana pendek, 28 (dua puluh delapan) dompet, 6 (enam) potong jaket, 7 (tujuh) potong kerudung, 7 (tujuh) potong kemeja, 32 (tiga puluh dua) potong kaos kecil, 6 (enam) potong baju setelan kecil, 31 (tiga puluh satu) potong blouse cewek batik atau atasan, 12 (dua belas) potong leging anak, 5 (lima) potong setelan busana muslim, 12 (dua belas) buah syal, 3 (tiga) potong rok, 3 (tiga) potong kain, 6 (enam) potong celana dalam anak, 3 (tiga) buah slambu, 1 (sau) potong baju daster dan 1 (satu) buah selimut tidur bayi dikembalikan kepada saksi SRI
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 134/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 134/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Pujiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik3126