- Menyatakan terdakwa Ifan Syahputra Simanungkalit alias ifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencuria?sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Kotak Handphone merk OPPO RENO 5 warna hijau;
- 1 (Satu) Unit Handhpone merk OPPO RENO 5 warna perak;
- 1 (satu ) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam violet nopol BK 5118 ZAA nomor rangka MH1JBG113CK031437 nomor mesin JBG1E1030605;
- 1 (satu) Buah BPKB Asli Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam violet nopol BK 5118 ZAA nomor rangka MH1JBG113CK031437 nomor mesin JBG1E1030605;
- 1 (satu) Buah STNK Asli Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna hitam violet nopol BK 5118 ZAA nomor rangka MH1JBG113CK031437 nomor mesin JBG1E1030605;
- 1 (satu) Buah Celana Pendek warna cream;
- 1 (satu) Buah Topi warna abu-abu coklat;
- 1 (satu) Buah Baju Kaos warna putih;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 268/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 268/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilinya An. Rama Suryni; Dikembalikan kepada pemiliknya An ROSLINA Br TARIGAN; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.B/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 268/Pid.B/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik2316