- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman Als Aman Bin Tamrin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil berisi Narkotika bukan tanaman;
- 1 (satu)buah bungkus rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) buah boong yang terbuat dari botol Lasegar 200 Mili Liter;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek tanpa sabu-sabu;
- 4 (empat) buah pipet plastik bening;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) buah gunting kecil terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah dompet handpon warna hitam;
- 1 (satu) buah handpon merek Makstron warna hitam dengan Nomor Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor 082288528822;
- 1 (satu) helai baju kemeja Pemuda Pancasila;
Putusan PN DUMAI Nomor 211/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik914