- Menyatakan Terdakwa I. Riko Firdaus Als Riko Bin Yusar, Terdakwa II. Rinaldi Als Ajo Inal Bin Alm M. Zein, Terdakwa III. Sumarno Als Marno Bin Alm Sumadi, dan Terdakwa IV. Sayid Jailani Als Sayid Aceh Bin Alm Said Husein tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah);
- 33 (tiga puluh tiga) paket kecil Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah timbangan Digital merk Constant;
- 2 (dua) blok plastik obat;
- 2 (dua) buah alat penghisap Sabu / Bong;
- 1 (satu) buah tas sandang loreng;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Hotwaf;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung;
- 3 (tiga) buah kamera CCTV;
- 1 (satu) buah layar monitor merk Acer;
- 1 (satu) buah DVR CCTV;
Putusan PN DUMAI Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik66