- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 141.376.939,00 (seratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) ;yang terdiri dari sisa pokok Rp.126.943.068,00 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah) dan bunga sebesar Rp.14.433.871,00 (empat belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Menyatakan apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa tanah pertanian kebun karet dengan bukti kepemilikan Surat Ganti Rugi tanggal 26 Agustus 2005 Desa Tj Medan Kec Bilah Barat Labuhanbatu Sumatera Utara Atas Nama Somuntul Nababan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Rap |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Welly Irdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2021/PN Rap
Statistik1823