- Menyatakan Terdakwa DENIS PURWANTOKO Bin WISUDA BAMBAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidanapenjara selama 5(lima) tahundan 6 (enam) bulandan denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet perhiasan warna orange dengan motif kartun yang berisi 1 (satu) paket shabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram berikut plastik klipnya yang dibungkus dengan kertas tisu;
- 4 (empat) paket shabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastic klip dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,56 gram berikut plastic klipnya yang dibungkus dengan kertas tisu;
- 1 (satu) paket shabu sisa yang digunakan oleh terdakwa yang dibungkus dengan plastic klip dengan berat kurang lebih 0,12 gram berikut plastic klipnya;
- 2 (dua ) pipet kaca yang berisi sisa shabu;
- 1 (satu) kompor shabu dari kaca;
- 1 (satu) sendok shabu dari sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buahhandphone merk Samsung A51 warna hitam dengan No. Sambung 082297777089, dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popi Juliyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, Hakim Anggota Edy Antonno |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Ngesti Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik128