Putusan PN SITUBONDO Nomor 162/Pid.B/2018/PN Sit |
|
Nomor | 162/Pid.B/2018/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Darpawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan terdakwa I.Sahidin alias Pak Dafa bin Juno,, Terdakwa II. Eko Molyono alias Eko bin Nahosi, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pencurian dalam keadaan memberatkan ???sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetapberada dalam tahanan : 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1(satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor atas 1K1HO2N14LO AT tahun 2017 Nomor Rangka MH1KF110HK981106 Nomor Mesin KF11E1976743 warna whit red (putih Merah) dengan identitas pemilik bernama Hariyanto alamat Kampung krajan timur RT.01/02 Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo; -1(satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor atas 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Nomor P-6682-FN type NC11B3C AT tahun 2012 nomor rangka MH1JF5135CKO98051 Nomor mesin JF51E3095788 warna merah ; -1(satu) buah kranjang sampah yang terbuat dari plastik berwarna ungu kombinasi orange merk Rossa 9914 DC By Eriko sebagai tempat menyinpan uang milik Hariyanto; -1(satu) buah rumah konci merk East yang terdapat bekas congkelan benda tajam; -(satu) buah rumah konci merk BT.Ayer dalam keadaan rusak; Dikembalikan kepada saksi Hariyanto; 6.Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2018/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2018/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2018/PN Sit
Statistik3049