- Menyatakan Terdakwa KARJIMAN Bin NOTOWIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan Kendaraan bermotor Yang Karena Lalainya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain meninggal dunia " sebagaimana dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Satu (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda GL. Pro warna hitam dengan TNKB KH 2724 NH;
- 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL. Pro warna hitam dengan TNKB KH 2724 NH an. YUSLI;
- 1 (satu) buah SIM C an. HOLILIK yang berlaku sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2022;
- 1 (satu) unit Truck tangki merk Mitsubishi warna kuning dengan TNKB KH 9149 FB;
- 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) Unit Truck Warna kuning denan TNKB KH 9149 FB an. Hj. WITRI;
Putusan PN KASONGAN Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak yakni ahli waris korban/ keluarganya melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik299