- Menyatakan Terdakwa Andi Pratama als Akuang Bin Fauzi Pratama tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 112-00-0454933-8 atas nama KIM LIONG.
- 1 ( satu ) buah buku tabungan bank BCA nomor rekening 118-0660212 atas nama KIM LIONG.
- 1 ( satu ) buah buku bertuliskan Nota Kontan warna merah.
- 8 ( delapan ) lembar rekening Koran bank Mandiri dengan nomor rekening 112-00-0454933-8.
- 16 ( enam belas ) lembar rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 118-0660212.
- 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan aplikasi setoran / transper / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 22 Agustus 2017 sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan aplikasi setoran / transper / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp. 41.000.000 ( empat puluh satu juta rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan aplikasi setoran / transper / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 29 Agustus 2017 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan aplikasi setoran / transper / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 04 September 2017 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan aplikasi setoran / transper / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 05 Oktober 2017 sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan aplikasi setoran / transper / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ).
- 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan aplikasi setoran / transper / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 17 November 2017 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar kertas bertuliskan bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ).
- 43 ( empat puluh tiga) lembar kertas transper ATM Bank BCA dan Bank Mandiri ke Rek 1320014686332 atas nama SINTA NURLITA.
- 1 ( satu ) lembar kertas transper ATM Bank BCA ke Rek SITI KOMARIAH.
- 3 ( tiga ) lembar kertas transper ATM Bank BCA ke Rek YOHANA.
- 1 ( satu ) lembar kertas transper ATM Bank MANDIRI ke Rek YOHANA.
- 1 ( satu ) lembar kertas transper ATM Bank BCA ke Rek DEVIA NATASIA.
- 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank Mandiri 4097 6624 8775 5517.
- 112 ( Seratus dua belas ) lembar rekening koran Mandiri atas nama SINTA NURLITA, Nomor Rekening 132-00-1468633-2.
- 7 ( tujuh ) lembar rekening tahapan BCA atas nama SINTA NURLITA, Nomor Rekening 2780254249.
- 2 ( dua ) lembar rekening koran Mandiri atas nama WITA SILVIA, Nomor Rekening 112-00-0446174-0.
- 8 ( delapan ) lembar rekening tahapan BCA atas nama WELA SILVIA, Nomor Rekening 1180599742.
- 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama SINTA NURLITA no rekening 132-00-1468633-2.
- 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BCA atas nama SINTA NURLITA no rekening 2780254249.
- 1 ( satu ) buah gelas beling yang berisi beras,
- 2 ( dua ) buah tempat lilin,
- 1 ( satu ) pasang kayu sin kau warna merah,
- 13 ( tiga belas ) bungkus kemenyan,
- 1 ( satu ) bungkus rokok merek gudang garam merah,
- 1 ( satu ) helai kain warna merah,
- 1 ( satu ) helai kain warna hitam.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 123/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 123/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat, M.hbr Hakim Anggota John Paul Mangunsong |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada SAKSI KIM LIONG Als GOGO. Dikembalikan kepada Saksi SINTA NURLITA. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik3347