- Menyatakan Terdakwa I. Mayrest Kurniawan als Meres Bin Poneran, terdakwa II. Lega Wiguna als Lega bIN Nasrudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Peyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Mayrest Kurniawan als Meres Bin Poneran, terdakwa II. Lega Wiguna als Lega bIN Nasrudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu
- 1 (satu) buah botol kratingdeng kosong
- 1 (satu) buah korek api warna kuning
- 1 (satu) buah korek api warna hijau
- 3 (tiga) buah pipet
- 1 (satu) buah karet dot warna merah
- 2 (dua) lembar robekan tisu warna putih
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Nopol BN 1782 QB warna abu-abu metalik
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 68/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Pemiliknya 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik153