- Menyatakan terdakwa JEKKY ALS KONFU ANAK DARI CHANG MUK YIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa JEKKY ALS KONFU ANAK DARI CHANG MUK YIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat)tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.-(Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama3(tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1( satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah pirex yang terbuat dari kaca
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik yang terdapat dua buah lubang
- 1 (satu) lembar tissu warna putih
- 1 (satu) buh helm warna putih
- 1(satu) buah celan jeans pendek warna abu-abu
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna orange dengan No Polisi BN 4068 PA
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik52