- Menyatakan Terdakwa AHMAD GESANG ARRUMAN BIN IMAM MUJANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama10(sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50,29 (lima puluh koma dua puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) plastik klip kecil baru;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing;
- 1 (satu) buah korek api warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam yang bertuliskan CHQ HWH Pocket Scale;
- 1 (satu) rangkaian alat hisap narkotika jenis sabu (bong) lengkap dengan sedotan dan pipet kacanya;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru beserta pelindung karet warna bening beserta simcardnya dengan nomor 081216463727.
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya yang dibungkus tisu warna putih;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram beserta bungkus plastiknya yang dibungkus tisu warna putih;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram beserta bungkus plastiknya yang dibungkus tisu warna putih.
- Uang tunai Rp.370.000 (tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu);
Putusan PN PASURUAN Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Meinarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik100