- Menyatakan Terdakwa ROBI YAHYA Bin ABDUL KOJIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pekerjaan Kefarmasian ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo ? Y ? obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl /kucing;
- 1 (satu) bungkus plastik yang bertanda A yang didalamnya terdapat 919 (sembilan ratus sembilan belas) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo ? Y ?obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl /kucing;
- 1 (satu) bungkus plastik yang bertanda B yang didalamnya terdapat 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo ? Y ? obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl /kucing;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Pro warna hitam - Silver beserta simcardnya dengan Nomor : 082140619963;
- 1 (satu ) buah tas pinggang bertuliskan ?PUSHOP? warna abu-abu;
- 2 (dua) buah kresek warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik yang bertanda C yang yang didalamnya terdapat 1004 (seribu empat) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo ? Y ? obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl /kucing yang terbungkus tas kresek warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Umbr Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Roihah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik22