- Menyatakan Terdakwa Syaiful Anam Bin Imam Muchtar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam;
- 3 (tiga ) buah klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta bungkusnya;
- 3 (tiga) buah klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, beserta bungkusnya;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah dosbook HP merk Redmi 7A yang didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah alat suntik bekas pakai;
- 2 (dua) buah cottonbud bekas pakai;
- 1 (satu) buah alat pemanas yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah bong dalam keadaan rusak dan pecah;
- 2 (dua) buah sedotan plastik yang pada bagian ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah sedotan warna pink ukuran kecil;
Putusan PN PASURUAN Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusti Cinianus Radjah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Umbr Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik2013