- Menyatakan terdakwa Vicky Susilo Bin Suamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar laporan kunjungan outlet hari jum'at tanggal 24 Juli 2020 ke toko sumber rejeki
- 1 (satu) lembar laporan kunjungan outlet hari jum'at tanggal 24 Juli 2020 ke Toko Barokah Petahunan
- 4 (empat) lembar perjanjian kerja waktu tertentu an. Vicky Susilo, Probolinggo 13 Oktober 1984
- 1 (satu) lembar slip gaji PT. Khing Guan an. Vicky Susilo periode 21 Maret 2020-20 April 2020
- 1 (satu) lembar slip gaji PT. Kgng Guan an. Vicky Susilo periode 21 April 2020-20 Juni 2020
- 1 (satu) lembar slip gaji PT. Khing Guan an. Vicky Susilo periode 2 Mei 2020-20 Juni 2020
- 1 (satu) lembar faktur pemesanan dengan no. 91109952, No. order 82110510 tanggal 11 Juni 2020
- 1 (satu) lembar faktur pemesanan dengan no. 91109981, No. order 82110515 tanggal 13 Juni 2020
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Putusan PN PASURUAN Nomor 63/Pid.B/2021/PN Psr |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Psr
Statistik2412