- Menyatakan terdakwa Sumiadi Kurniawan Bin Samsun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT-II) atas nama SUMIADI KURNIAWAN, Probolinggo 12 Januari 1996 alamat Jl. Rinjani RT.02 RW.05 Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo;
- 1 (satu) lembar slip gaji PT. Khing Guan atas nama Sumiadi Kurniawan, periode 21 Maret 2020-20 April 2020;
- 1 (satu) lembar slip gaji PT. Khing Guan atas nama Sumiadi Kurniawan, periode 21 April 2020-20 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar slip gaji PT. Khing Guan atas nama Sumiadi Kurniawan, periode 21 Mei 2020-20 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur Pemesanan Nomor : 91108484, Nomor order : 82108970, tanggal 31 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur Pemesanan Nomor : 91110497, Nomor order : 82111006, tanggal 7 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur Pemesanan Nomor : 91110496, Nomor order : 82111010, tanggal 7 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Laporan Kunjungan Outlet hari Jum?at tanggal 24 Juli 2020 ke Toko Barokah Manis;
- 1 (satu) lembar Laporan Kunjungan Outlet hari Jum?at tanggal 24 Juli 2020 ke Toko JJ;
- 1 (satu) lembar Laporan Kunjungan Outlet hari Jum?at tanggal 24 Juli 2020 ke Toko Perdana Buah;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Putusan PN PASURUAN Nomor 62/Pid.B/2021/PN Psr |
|
Nomor | 62/Pid.B/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2021/PN Psr
Statistik1916