- Menyatakan terdakwa Jangcik bin Sidik, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Jangcik bin Sidik tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Jangcik bin Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jangcik bin Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Jangcik bin Sidik untuk membayar uang pengganti senilai Rp141.739.748,09 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah sembilan sen) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 667 /Kpts/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 347/Kpts/M/2022 Tentang Penetapan Lokasi Dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022 tanggal 29 Juni 2022;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Penyampaian Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 145/KPTS/DC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 74/KPTS/DC/2022 tentang Perubahan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahun Anggaran 2022 Nomor: HK.0102-Ca/429 Tanggal 25 Agustus 2022;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Pernyataan Minat untuk Mengikuti Program Sistem Penyedian Air Minum Berbasis mayarakat (SPAM-BM) Tahun Anggaran 2022 Nomor: 600/704/DPUPR/VIII/2021 Tanggal 16 Agustus 2021;
- Asli 1 (satu) eksemplar Kontrak Swakelola (Apbn Rupiah Murni) Untuk Melaksanakan Swakelola Pengadaan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat Nomor: 10/PKS-APBN/PAMSIMAS/MJ/2022 Tanggal 30 Agustus 2022;
- Asli 1 (satu) eksemplar Amandemen Kontrak Swakelola Dana BPM-APBN Pokmas Tirta Rukam Desa Rukam Tahun 2022 Muaro Jambi Tanggal 08 November 2022;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Jutifikasi Teknis Desa APBN Pelaksana Pokmas Tirta Rukam Kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022;
- Asli 1 (satu) eksemplar Dokumen Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor: HK0201/KONTRAK-KONSULTAN/ SATKER-PPP-JBI/AM/20/ 2022 Tanggal 01 September 2022 Antara PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Dengan Nama: I Ing Fatra Indira, S.T. Posisi/Jabatan: Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik Air Minum (FM WSS);
- Asli 1 (satu) eksemplar Dokumen Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor: HK0201/KONTRAK-KONSULTAN/ SATKER-PPP-JBI/AM/15/ 2022 Tanggal 15 Juli 2022 Antara PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Dengan Nama: Saiful Anwar, S.H. Posisi/Jabatan: Fasilitator Masyarakat Bidang Keuangan (FM F);
- Asli 1 (satu) eksemplar Dokumen Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor: HK0201/KONTRAK-KONSULTAN/ SATKER-PPP-JBI/AM/03/ 2022 Tanggal 13 Juni 2022 Antara PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Dengan Nama: Herwindo, S.E. Posisi/Jabatan: District Coordinator (DC);
- Asli 1 (satu) eksemplar Dokumen Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor: HK0201/KONTRAK-KONSULTAN/ SATKER-PPP-JBI/AM/01/ 2022 Tanggal 13 Juni 2022 Antara PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Dengan Nama: Nofrizen, S.T. Posisi/Jabatan: Provincial Coordinator;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Mobilisasi Tenaga Pendamping Tahap II Program Pamsimas TA. 2022 Nomor: UM.02.01/SATKER-PPP-JBI/AM/96 tanggal 14 Juli 2022;
- Asli 1 (satu) Lembar Pemberitahuan Kelengkapan Administrasi Nomor UM0102/SATKER-PPP-JBI/AM/424 Jambi 19 Desember 2022;
- Asli 1 (satu) Lembar Pemberitahuan Kedua Kelengkapan Administrasi Nomor UM0102/SATKER-PPP-JBI/AM/02 Jambi 16 Januari 2023;
- Asli 1 (satu) Lembar Rekomendasi untuk Surat Teguran/SP1.Nomor: 02/TPP- Pamsimas/ Jambi/ XI/2022 Tanggal 09 November 2022;
- Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Teguran Pertama (SPI) Nomor: KP.08.03/SATKER-PPP-JBI/AM/295 Jambi tanggal 09 November 2022;
- Foto copy 1 (satu) lembar Pemberitahuan & Rekomendasi Nomor: 03/TPP-Pamsimas/Jambi/XI/2022 tanggal 14 November 2022;
- Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Peringatan Pokmas Desa Rukam dan Tenaga Pendamping Kab. Muaro Jambi Nomor: PN0204/SATKER-PPP-JBI/AM/325 Tanggal 18 November 2022;
- Foto copy 1 (satu) Lembar Nota Dinas Pemberitahuan surat peringatan Pokmas Desa Rukam dan Tenaga Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 321/ND/SATKER-PPP-JBI/AM/2022 Tanggal 16 November 2022;
- Asli 1 (satu) Lembar Disposisi Pemberitahuan Surat Peringatan Pokmas Desa Rukam dan Tenaga Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 321/ND/SATKER-PPP-JBI/AM/2022 Tanggal 17 November 2022;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Catatan dan Rekomendasi Tenaga Pendamping Kegiatan PAMSIMAS Provinsi Jambi Percepatan Penyelesaian Pekerjaan Fisik SPAM Kegiatan PAMSIMAS TA. 2022 Di Desa Rukam Kec. Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Maret 2023;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Laporan Bulanan Kegiatan Pamsimas Bulan September Tahun 2022;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Laporan Bulanan Kegiatan Pamsimas Bulan Oktober Tahun 2022;
- Foto copy 1 (satu) Laporan Bulanan Tenaga Pendamping Pamsimas 2022 Provinsi Jambi bulan November 2022 atas nama HERWINDO selaku koordinator Kabupaten Muaro Jambi;
- Foto copy 1 (satu) Laporan Bulanan Tenaga Pendamping Pamsimas 2022 Provinsi Jambi bulan Desember 2022 atas nama HERWINDO selaku koordinator Kabupaten Muaro Jambi;
- Foto copy 1 (satu) Laporan Bulanan Tenaga Pendamping Pamsimas 2022 Provinsi Jambi bulan November 2022 atas nama SAIFUL ANWAR selaku FM Keuangan (FM-F) Kabupaten Muaro Jambi;
- Foto copy 1 (satu) Laporan Bulanan Tenaga Pendamping Pamsimas 2022 Provinsi Jambi bulan Desember 2022 atas nama SAIFUL ANWAR selaku FM Keuangan (FM-F) Kabupaten Muaro Jambi;
- Foto copy 1 (satu) Laporan Bulanan Tenaga Pendamping Pamsimas 2022 Provinsi Jambi bulan November 2022 atas nama IING selaku FM Teknik (FM-WSS) Kabupaten Muaro Jambi;
- Foto copy 1 (satu) Laporan Bulanan Tenaga Pendamping Pamsimas 2022 Provinsi Jambi bulan Desember 2022 atas nama IING selaku FM Teknik (FM-WSS) Kabupaten Muaro Jambi;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Lembar verifikasi dokumen pertanggung jawaban dana BPM Pokmas Tirta Rukam Desa Rukam Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Daftar Nama Desa Penerima BPM Program PAMSIMAS Provinsi Jambi TA. 2022;
- Asli 1 (satu) eksemplar Berkas SPM & SP2D Termin I Desa Rukam;
- Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: /631116/SPTJB/AM/2022 September 2022;
- Foto copy 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran DIPA Nomor: 033.05.1.631116/2022 bulan Agustus 2022;
- Foto copy 2 (dua) Lembar Daftar Normatif Pembayaran BPM Kegiatan PAMSIMAS Tahap II Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 Bulan September 2022;
- Asli 1 (satu) eksemplar Berkas SPM & SP2D Termin II Desa Rukam;
- Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: /631116/SPTJB/AM/2022 November 2022;
- Foto copy 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran DIPA Nomor: 033.05.1.631116/2022 bulan November 2022;
- Foto copy 2 (dua) Lembar Daftar Normatif Pembayaran BPM Kegiatan PAMSIMAS Tahap II Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 Bulan November 2022;
- Asli 1 (satu) eksemplar Berkas Dokumen Pencairan Dana BPM Tahap I Desa Rukam;
- Asli 1 (satu) eksemplar Berkas Dokumen Pencairan Dana BPM Tahap II Desa Rukam;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 62/KTSP/M/2021 Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tanggal 22 Januari 2022;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 461/KPTS/M/2022 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 57/Kpts/M/2022 Dan Nomor 62/Kpts/M/2021, Tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tanggal 11 Mei 2022;
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor: Sp Dipa-033.05.1.631116/2022 Tanggal 17 november 2021;
Putusan PN JAMBI Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfama Zain, Br Hakim Anggota Lamhot Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Adir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ARYA PANDYAJATI ADHIKAKUSUMA, S.T., M.Eng bin EDDY SURANTO; 44. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Nomor: 03 Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Kelompok Masyarakat Tirta Rukam Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Pelaksana Kegiatan Pamsimas Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022; 45. Foto copy 1 (satu) Lembar Surat Teguran Nomor: 140/203/TU/RKM/2022 tanggal 28 Desember 2022; Dikembalikan kepada saksi SUKRAMIN bin NURDIN AZ; 46. Asli 1 (satu) Buku Rencana Kerja Masyarakat tahun 2022 Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jamb Provinsi Jambi; 47. Asli 1 (satu) Buku Pengadaan Barang dan Jasa Program PAMSIMAS Pokmas Tirta Rukam Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambj Tahun 2022; 48. Asli 1 (satu) Buku Laporan Penggunaan Dana BPM-APBN Tahap I Pokmas Tirta Rukam Desa Rukam Tahun 2022; Dikembalikan kepada saksi SAIFUL ANWAR bin ISHAK; 49. Asli 1 (satu) Buku Tabungan BRI atas nama Pokmas Tirta Rukam dengan nomor rekening 7103-01-024533-53-5; 50. Foto copy 1 (satu) eksemplar Rekomendasi Penarikan Dana Bank Nomor: 01/RPDB-I/REK-TR/IX/2022 Tanggal 07 September 2022 Rekening Unit Kasang Jaya Dengan Nomor Rekening: 7103-01-024533-53-5; 51. Foto copy 1 (satu) eksemplar Rekomendasi Penarikan Dana Bank Nomor: 02/RPDB-I/REK-TR/IX/2022 Tanggal 15 September 2022 Rekening Unit Kasang Jaya Dengan Nomor Rekening: 7103-01-024533-53-5; 52. Foto copy 1 (satu) eksemplar Rekomendasi Penarikan Dana Bank Nomor: 03/RPDB-I/REK-TR/IX/2022 Tanggal 22 September 2022 Rekening Unit Kasang Jaya Dengan Nomor Rekening: 7103-01-024533-53-5; 53. Foto copy 1 (satu) eksemplar Rekomendasi Penarikan Dana Bank Nomor: 03/RPDB-I/REK-TR/X/2022 Tanggal 04 Oktober 2022 Rekening Unit Kasang Jaya Dengan Nomor Rekening: 7103-01-024533-53-5; 54. Foto copy 1 (satu) eksemplar Rekomendasi Penarikan Dana Bank Nomor: 07/RPDB-I/REK-TR/IX/2022 Tanggal 21 November 2022 Rekening Unit Kasang Jaya Dengan Nomor Rekening: 7103-01-024533-53-5; 55. Foto copy 1 (satu) eksemplar Rekomendasi Penarikan Dana Bank Nomor: 08/RPDB-I/REK-TR/IX/2022 Tanggal 30 November 2022 Rekening Unit Kasang Jaya Dengan Nomor Rekening: 7103-01-024533-53-5; 56. Foto copy 1 (satu) eksemplar Rekomendasi Penarikan Dana Bank Nomor: 08/RPDB-I/REK-TR/XIII/2022 Tanggal 12 Desember 2022 Rekening Unit Kasang Jaya Dengan Nomor Rekening: 7103-01-024533-53-5; 57. Foto copy 1 (satu) eksemplar laporan Transaksi Finansial an. Pokmas Tirta Rukam tanggal 15/12/2022 dengan periode transaksi 01/11/2022 sampai 30/11/2022; 58. Foto copy 1 (satu) eksemplar laporan Transaksi Finansial an. Pokmas Tirta Rukam tanggal 15/12/2022 dengan periode transaksi 01/12/2022 sampai 15/12/2022; 59. Foto copy 1 (satu) eksemplar laporan Transaksi Finansial an. Pokmas Tirta Rukam tanggal 20/01/2023 dengan periode transaksi 01/11/2022 sampai 30/11/2022; 60. Foto copy 1 (satu) eksemplar laporan Transaksi Finansial an. Pokmas Tirta Rukam tanggal 20/01/2023 dengan periode transaksi 01/12/2022 sampai 31/12/2022; Dikembalikan kepada saksi MEYDI HARLIA PRATIWI binti ALI.B (Alm); 61. Asli 1 (satu) eksemplar laporan transaksi finansial an. Pokmas Tirta Rukam periode transaksi 01/08/22-31/08/22 sampai dengan periode 01/12/22-31/12/22; 62. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp7.956.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) tanggal 08 September 2022; 63. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp34.698.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) tanggal 08 September 2022; 64. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi nomor 04 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Kelompok Masyarakat ?Tirta Rukam? Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Pelaksana Kegiatan PAMSIMAS Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022; 65. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp55.039.000,- (lima puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 16 September 2022; 66. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp42.385.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tanggal 22 September 2022; 67. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp33.236.200,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) tanggal 04 Oktober 2022; 68. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp23.682.100,- (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 20 Oktober 2022; 69. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp53.910.400,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) tanggal 27 Oktober 2022; 70. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp15.172.600,- (lima belas juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) tanggal 27 Oktober 2022; 71. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 Oktober 2022; 72. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp28.432.400,- (dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) tanggal 21 November 2022; 73. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp68.582.600,- (enam puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) tanggal 30 November 2022; 74. Asli 1 (satu) eksemplar tanda bukti penarikan an. Pokmas Tirta Rukam nomor rekening 7103-01-024533-53-5 sejumlah Rp49.073.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) tanggal 12 Desember 2022; 75. Asli 1 (satu) eksemplar formulir pembukaan rekening an. Kelompok Masyarakat Tirta Rukam taggal 23 Agustus 2022 beserta lampiran; Dikembalikan kepada saksi DALLY ARTIKA DEWI. A binti H. ACHMADAL HY,Skm., SE. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada