- Menyatakan Terdakwa MUKHAMAD IMAM SAFI?I Als. COW BIN MUSLIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanI Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram beserta plastiknya yang selanjutnya diberi tanda huruf A ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta plastiknya yang selanjutnya diberi tanda huruf B ;
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sisa bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu sisinya dipotong runcing ;
- 4 (empat) bungkus plastik klip sisa bungkus narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna emas beserta Simcardnya dengan IMEI (slot-1) 351803096675824, IMEI (slot-2) 351803096675822;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 4616-9932-4302-4340;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BCA dengan nomor 0144-0001-0201-6605;
Putusan PN PASURUAN Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Roihah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Muhammad Ridha Bin Soedarsono. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik2719