- Menyatakan Terdakwa Sep Hurmuddin, S.KM., M.M. Bin M. Dahlan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Sep Hurmuddin, S.KM., M.M. Bin M. Dahlan oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sep Hurmuddin, S.KM., M.M. Bin M. Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sep Hurmuddin, S.KM., M.M. Bin M. Dahlan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening RPL 159 PDT Kejari Sarolangun Nomor Rekening BNI 0788097823 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara;
- Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) Eksemplar Asli dokumen Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor : 6M.02.01/2/6052/2021 tanggal 22 Oktober 2021 perihal : Permohonan Usulan Kebutuhan Antropometri Kit Tahun 2022
- 1 (satu) Eksemplar dokumen Foto Copy Rekap Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA.2022 untuk Bidang : Kesehatan dan KB dan Sub Bidang : Penguatan Percepatan Penurunan Stunting yang ditanda tangani oleh H. Adnan HS, S.E.,M.Kes (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun) dengan dr. R. Maliki Arif Budianto, MKM (Koordinator Kelompok Substantsi Perencanaan Strategis dan Program Kementerian Kesehatan) pada tanggal 12 November 2021 sebanyak 85 (delapan puluh lima)
- 1 (satu) Eksemplar Asli dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik TA.2022Subbidang DAK : Penguatan Percepatan Penurunan Stunting dengan Menu Kegiatan : Penyediaan Alat Antropometri pada Instansi Pelaksana : Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun bulan Oktober 2021
- 1 (satu) Eksemplar dokumen Foto Copy Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/III/5740/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Standar Teknis Penyediaan Alat Antropometri Dan Ultrasonografi 2D Pada Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan TA.2022
- 1 (satu) bundel Asli dokumen Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Nomor : 013/SPJ/DINKES/M/12/2022 Atas LPJ Nomor : 013/SPJ/DINKES/M/12/2022 tanggal 30 Desember 2022
- 1 (satu) bundel Asli dokumen RKA-SKPD (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun tanggal 16 November 2021 yang telah ditandatangani oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy RKPA-SKPD (Rencana Kegiatan dan Perubahan Anggaran) Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun tanggal 03 Oktober 2022 yang telah ditandatangani oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun tanggal 03 Januari 2022 yang telah ditandatangani oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun tanggal 07 November 2022 yang telah ditandatangani oleh Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Srah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 027/626/BAST/Dinkes/2022 tanggal 17 November 2022 antara Sdr. Denny Jatwiko selaku Direktur PT. Putra Nusa Logistindo dengan Sdr. Sep Hurmuddin, SKM., MM selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 445/187/Dinkes/ Yankes/2022 16 Juni 2022
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Srah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 027/625/BAST/Dinkes/2022 tanggal 17 November 2022 antara Sdr. Denny Jatwiko selaku Direktur PT. Putra Nusa Logistindo dengan Sdr. SEP HURMUDDIN, SKM., MM selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 445/186/Dinkes/ Yankes/2022 16 Juni 2022
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Srah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 027/627/BAST/Dinkes/2022 tanggal 17 November 2022 antara Sdr. Denny Jatwiko selaku Direktur PT. Putra Nusa Logistindo dengan Sdr. Sep Hurmuddin, SKM., MM selaku PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 445/188/Dinkes/ Yankes/2022 16 Juni 2022
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0096/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Sdr. Musmulyadi, SKM (Kepala Puskesmas Pulau Pandan) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0097/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada dr. Ririn Anggraini (Kepala Puskesmas Mersip) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0098/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Ns. Husni Mubarok (Kepala Puskesmas Lubuk Resam) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0099/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Sdr. Dewiyana, SKM (Kepala Puskesmas Pelawan) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0100/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Sdr. Jakpar, AMK (Plt. Kepala Puskesmas Limbur Tembesi) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0101/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada dr. Ajeng Retma Sari (Kepala Puskesmas Pauh) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0102/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada dr. Bernard C. Silitonga (Kepala Puskesmas Pematang Kabau) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0103/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Ns. Hartati Sandora, S.Kep (Kepala Puskesmas Air Hitam) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0104/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada dr. Sat Yoga Agus Widi Nugroho (Kepala Puskesmas Mandiangin) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0105/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada drg. Sigit Banu Rokhmadi (Kepala Puskesmas Sungai Baung) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0106/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Sdr. Asrodi, SKM (Kepala Puskesmas Singkut V) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0107/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada dr. Nanang Kuswara (Kepala Puskesmas Spintun) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0109/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada drg. Hendri Naldinata (Kepala Puskesmas Singkut) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0110/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada dr. Adam Syahdira (Kepala Puskesmas Sarolangun) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0111/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Sdr. Sarodin, SKM (Kepala Puskesmas Butang Baru) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 030/0113/BA/Dinkes/2022 tanggal 28 Desember 2022, diserahkan kepada Sdr. Darimi, SKM (Kepala Puskesmas Pekan Gedang) berupa 1 (satu) Set Antropometri (Belanja Modal Alat Kedokteran Umum)
- 1 (satu) lembar Asli Dokumen Daftar BAST (Berita Acara Serah Terima Barang) Dak Reguler Bidang Kesehatan Dan KB Sub Bidang Penguatan Percepatan Penurunan Stunting yang ditandatangani oleh Bupati Sarolangun pda tanggal 28 November 2022
- 2 (dua) lembar Asli Dokumen Daftar Kontrak Kegiatan Sekaligus Dak Reguler Bidang Kesehatan Dan KB Sub Bidang Penguatan Percepatan Penurunan Stunting yang ditandatangani oleh Bupati Sarolangun pda tanggal 28 November 2022
- 1 (satu) bundel Asli dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 10.06/04229/SP2D-LS/M/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 untuk Pembayaran Belanja Modal Alat Kedokteran Umum Penyediaan Alat Antropometri (DAK Fisik) pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun berdasarkan Surat Pesanan (SP) No.445/187/SP/DINKES/YANKES/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai pencairan sebesar Rp.57.898.721,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah) dengan Lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Permintaan Penerbitan SP2D-LS Nomor : 900/248/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 19/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen-LS (Belanja Modal) Nomor : 19/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Pengesahan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kesehatan Nomor : 191/PPK/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perhitungan Pungutan Pajak (1,5 %) Nomor : 19/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pencatatan Aset yang ditujukan kepada Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kab. Sarolangun Nomor : 028/0221/ASET/DINKES/2022 tanggal 12 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Dokumentasi Foto Pengadaan Alat Antropometri yang ditanda tangani oleh PPTK Bidang Yankes (Sdr. Linda Marlina, S.Kep) dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan (Sdr. Andri Sujarwo, S.Kom) dengan Disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. Irwan Miswar, MKM);
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP : 86.152.590.5-416.000 PT. Putra Nusa Logistindo;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy Rekening Koran Bank Mandiri An. PT. Putra Nusa Logistindo dengan Nomor Rekening :118-00-2022001-7;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy Surat Referensi Bank Mandiri yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Nomor : R03.Br/PKG/119/2022 tanggal 02 Maret 2022;
- 1 (satu) bundel Asli dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 10.06/04231/SP2D-LS/M/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 untuk Pembayaran Belanja Modal Alat Kedokteran Umum Penyediaan Alat Antropometri (DAK Fisik) pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun berdasarkan Surat Pesanan (SP) No.445/186/SP/DINKES/YANKES/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai pencairan sebesar Rp.149.199.028,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh delapan rupiah) dengan Lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Permintaan Penerbitan SP2D-LS Nomor : 900/246/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Ringkasan Kontrak Nomor : 18/BID-YANKES/DINKES/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 18/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen-LS (Belanja Modal) Nomor : 18/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Pengesahan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kesehatan Nomor : 190/PPK/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perhitungan Pungutan Pajak (1,5 %) Nomor : 18/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pencatatan Aset yang ditujukan kepada Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kab. Sarolangun Nomor : 028/0218/ASET/DINKES/2022 tanggal 12 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Dokumentasi Foto Pengadaan Alat Antropometri yang ditanda tangani oleh PPTK Bidang Yankes (Sdr. Linda Marlina, S.Kep) dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan (Sdr. Andri Sujarwo, S.Kom) dengan Disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. Irwan Miswar, MKM);
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP : 86.152.590.5-416.000 PT. Putra Nusa Logistindo;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy Rekening Koran Bank Mandiri An. PT. Putra Nusa Logistindo dengan Nomor Rekening :118-00-2022001-7;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy Surat Referensi Bank Mandiri yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Nomor : R03.Br/PKG/119/2022 tanggal 02 Maret 2022;
- 1 (satu) bundel Asli dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 10.06/04230/SP2D-LS/M/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 untuk Pembayaran Belanja Modal Alat Kedokteran Umum Penyediaan Alat Antropometri (DAK Fisik) pada Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun berdasarkan Surat Pesanan (SP) No.445/188/SP/DINKES/YANKES/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai pencairan sebesar Rp.497.357.012,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua belas rupiah) dengan Lampiran sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Permintaan Penerbitan SP2D-LS Nomor : 900/247/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Ringkasan Kontrak Nomor : 20/BID-YANKES/DINKES/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor : 20/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen-LS (Belanja Modal) Nomor : 20/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Pengesahan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kesehatan Nomor : 192/PPK/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perhitungan Pungutan Pajak (1,5 %) Nomor : 20/Bid-Yankes/Dinkes/2022 tanggal 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Surat Pencatatan Aset yang ditujukan kepada Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kab. Sarolangun Nomor : 028/0224/ASET/DINKES/2022 tanggal 12 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar Asli dokumen Dokumentasi Foto Pengadaan Alat Antropometri yang ditanda tangani oleh PPTK Bidang Yankes (Sdr. Linda Marlina, S.Kep) dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan (Sdr. Andri Sujarwo, S.Kom) dengan Disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan (dr. Irwan Miswar, MKM);
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP : 86.152.590.5-416.000 PT. Putra Nusa Logistindo;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy Rekening Koran Bank Mandiri An. PT. Putra Nusa Logistindo dengan Nomor Rekening :118-00-2022001-7;
- 1 (satu) lembar dokumen foto copy Surat Referensi Bank Mandiri yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Nomor : R03.Br/PKG/119/2022 tanggal 02 Maret 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Kontrak (Surat Pesanan) Nomor : 445/186/SP/DINKES/YANKES/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai belanja sebesar Rp.149.199.028,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh delapan rupiah)
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Kontrak (Surat Pesanan) Nomor : 445/187/SP/DINKES/YANKES/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai belanja sebesar Rp.57.898.721,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah)
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Kontrak (Surat Pesanan) Nomor : 445/188/SP/DINKES/YANKES/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai belanja sebesar Rp.497.367.012,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua belas rupiah)
- 1 (satu) Unit Barang Branches Measurement Produk HIJAZ Antropometer Set
- 1 (satu) Unit Barang Sliding Caliper Produk HIJAZ Antropometer Set
- 1 (satu) Unit Barang Height Measuring Produk HIJAZ Antropometer Set
- 1 (satu) Unit Barang Small Spreading Caliper Produk HIJAZ Antropometer Set
- 1 (satu) Unit Barang Sliding Block Produk HIJAZ Antropometer Set
- 1 (satu) Unit Barang Pengukur Tinggi Produk NUS-LAB
- 1 (satu) Unit Barang Pita Lila Produk NUS-LAB
- 1 (satu) Unit Barang Pengukur Lingkar Kepala Produk NUS-LAB
- Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sepayanti dari Sdr. Sep Hurmuddin, MKM (Kabid Yankes) sebagai Upah/ Uang Lelah atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan (Sdr. dr. Irwan Miswar, MKM) terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Antropometri yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan TA.2022;
- Uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh Alirmanzah, SKM dari Sdr. Sep Hurmuddin, MKM (Kabid Yankes) sebagai Upah/ Uang Lelah atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan (Sdr. dr. Irwan Miswar, MKM) terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Antropometri yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan TA.2022
- Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Ovaria Suwandi, SKM dari Sdr. Sep Hurmuddin, MKM (Kabid Yankes) sebagai Upah/ Uang Lelah atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan (Sdr. dr. Irwan Miswar, MKM) terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Antropometri yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan TA.2022;
- Uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh Jamaludin, S.Kep dari Sdr. Sep Hurmuddin, MKM (Kabid Yankes) sebagai Upah/ Uang Lelah atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan (Sdr. dr. Irwan Miswar, MKM) terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Antropometri yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan TA.2022
- Uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Linda Marlina, S.Kep dari Sdr. Sep Hurmuddin, MKM (Kabid Yankes) sebagai Upah/ Uang Lelah atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan (Sdr. dr. Irwan Miswar, MKM) terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Antropometri yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan TA.2022
- Uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Dwi Hariyanto, SKM dari Sdr. Sep Hurmuddin, MKM (Kabid Yankes) sebagai Upah/ Uang Lelah atas Perintah Kepala Dinas Kesehatan (Sdr. dr. Irwan Miswar, MKM) terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Antropometri yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan TA.2022
Putusan PN JAMBI Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Damayanti Permaisuri Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari H. Adnan, S.E. M.Kes Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun melalui Saksi Berto Welfri, S.E. Disita dari Berto Welfri, S.E Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun melalui Saksi Berto Welfri, S.E. Disita dari Linda Marlina, S.Kep Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun melalui Saksi Berto Welfri, S.E. Disita dari Imelda Fitri, S.E Dikembalikan kepada BPKAD Kab. Sarolangun melalui Saksi Imelda Fitri, S.E. Disita dari Sepayanti Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun melalui Saksi Berto Welfri, S.E. Disita dari Darimi, SKM Dikembalikan kepada Puskesmas Pekan Gedang melalui Saksi Darimi, SKM. Disita dari Sepayanti Dirampas Untuk Negara. Disita dari Alirmanzah, SKM Dirampas Untuk Negara. Disita dari Ovaria Suwandi, SKM Dirampas Untuk Negara. Disita dari Jamaludin, S.Kep Dirampas Untuk Negara. Disita dari Linda Marlina, S.Kep Dirampas Untuk Negara. Disita dari Dwi Hariyanto, SKM Dirampas Untuk Negara. 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada