- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No:027/2003 tertanggal 21 April 2003 yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kota Dumai Propinsi Riau adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Hak Asuh Anak terhadap anak-anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama
Putusan PN DUMAI Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Dum |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Fransisca, lahir di Dumai pada tanggal 11 Oktober 2003, jenis kelamin perempuan, saat ini berusia 15 tahun; 2. Frengky Chua, lahir di Dumai pada tanggal 03 April 2005 , jenis kelamin laki-laki, saat ini berusia 14 tahun; 3. Fennycia, lahir di Dumai pada tanggal 29 Desember 2010, jenis kelamin perempuan, saat ini berusia 8 tahun; 4. Sthefanny, lahir di Dumai pada tanggal 14 Juni 2012, jenis kelamin perempuan, saat ini berusia 7 tahun; 5. Kennedy Chua, lahir di Dumai pada tanggal 12 Oktober 2013, jenis kelamin laki-laki, saat ini berusia 6 tahun; Jatuh dan diserahkan kepada Penggugat selaku Ibu Kandungnya; 4. Memerintahkan kepada para pihak melaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Dumai paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil Kota Dumai mencatat dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp. 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Dum
Statistik1919