- Menyatakan Terdakwa JONPRIMEMBER tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa JONPRIMEMBER Tersebut di atas dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JONPRIMEMBER terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa JONPRIMEMBER dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Jonprimember untuk membayar uang pengganti sebesar Rp259.993.310,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Surat Keputusan Kepala Desa Sei Riang Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 8 Januari 2019 Tentang Penunjukkan Bendaharawan Sebagai Pemegang Kas Desa Tahun Anggaran 2019.
- Surat Keputusan Kepala Desa Sei Riang Kabupaten Gunung Mas Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal 28 April 2020 Tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan desa (PPKD) Pada Lingkup Pemerintah Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Tahun Anggaran 2020.
- Surat Keputusan Kepala Desa Sei Riang Nomor 01 Tahun 2022 Tanggal 28 September 2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
- Surat Keputusan Kepala Desa Sei Riang Nomor 01 Tahun 2023 Tanggal 1 Januari 2023 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
- Surat Keputusan Kepala Desa Sei Riang Nomor 05 Tahun 2023 Tanggal 3 Januari 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kkeuasaan Kepala Desa Sei Riang Dalam Pengelolaan Keuangan Keuangan Desa Kepada Perangkat desa Sei Riang Tahun 2023.
- Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Tahun Anggaran 2022.
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sei Riang Tahun Anggaran 2022.
- Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sei Riang Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa Sei Riang T.A 2019 (Asli)
- 1 (satu)Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Riang (Asli).
- 1 (satu) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penyaluran BLT-DD Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu) Berkas Pengajuan Usulan Alokasi Dana Desa (ADD)Tahap II (dua) Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu)Berkas Pengajuan Usulan Anggaran Dana Desa Tahap I (satu) Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I (satu) Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Pengajuan Usulan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)Tahap I (satu)Desa Sei Riang T.a 2020 (Asli).
- 1 (satu) Berkas Pengajuan Usulan DDS Tahap III (tiga) Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Nota/Kwitansi Pengeluaran Keuangan Desa Sei Riang T.A 2020 (Fotokopi).
- 1 (satu) Buah Buku Kas Umum (BKU) Manual Bendahara An. Asni Elvia Tahun 2020-2021 (Asli).
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian Kerjasama Gusuran Lahan Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Registrasi Kwitansi Pembayaran Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Sei Riang T.A 2020 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penyaluran BLT-DD Desa Sei Riang T.A 2021 (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Riang T.A 2021 (Asli).
- 1 (satu)Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)Semua Kegiatan Desa Sei Riang T.A 2021 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Nota/Kwitansi Pengeluaran Keuangan Desa Sei Riang T.A 2021 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Register Kwitansi Pembayaran Desa Sei Riang T.A 2021 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Sei Riang T.A 2021 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa Sei Riang T.A 2022 (Asli).
- 1 (satu) Buah Buku Kas Umum (BKU) Manual/Catatan Keuangan Manual Desa Sei Riang Tahun Anggran 2022 (Asli).
- 1 (satu)Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penyaluran BLT-DD Desa Sei Riang T.A 2022 (Asli).
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengakatan Kepala Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Asli).
- 1 (satu)Laporan Realisasi T.A 2022 Desai Sei Riang (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Evaluasi APBDes Perubahan Dana Desa Sei Riang T.A 2022 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Register Kwitansi Pembayaran Desa Sei Riang T.A 2022 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Terkait Inventaris Aset dan Kekayaan Desa Sei Riang (Asli).
- 2 (Dua) Buku Rekening Bank Kalteng Lama dengan Nomor Rekening 1030201005898 atas nama Alokasi Dana Desa Sei Riang. (Asli)
- 4 (Empat) berkas Rekening Koran Tabungan Alokasi Dana Desa Sei Riang 2019 sampai dengan 2022.(Asli)
- surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 261 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2019.(Fotocopy)
- surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2020.(Fotocopy)
- surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 285 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang penetapan An. Hengki Panto,S.Sos ditempatkan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas dan diangkat dalam jabatan Pengadministrasi Umum.(Fotocopy)
- lembaran pengecekan berkas usulan penyaluran dana desa tahap II Nomor : 87/TPFEPKD-TWH/X/2019 Pemerintahan Desa Sei Riang tanggal masuk berkas 15 Oktober 2019 nomor register 29 mengetahui Camat Tewah Hengki Panto, S.Sos. (Fotocopy)
- Buku Register surat masuk Kantor Kecamatan Tewah Tahun 2019 s/d 2020.(Asli)
- Buku Register surat keluar Kantor Kecamatan Tewah Tahun 2019 s/d 2020.(Asli)
- Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 261 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2019.(Legalisir)
- Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2020.(Legalisir)
- Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 285 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang penetapan An. Hengki Panto,S.Sos ditempatkan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas dan diangkat dalam jabatan Pengadministrasi Umum.(Legalisir)
- Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/247/2023 Tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2023.(Legalisir)
- Surat petikan Bupati Gunung Mas Nomor 287 Tahun 2020 An. Ir RAWEI, MT Sebagai Camat Tewah pada Kantor Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. (Legalisir)
- Surat pernyataan Pelantikan Nomor 287 Tahun 2020 An. Ir RAWEI, MT Sebagai Camat Tewah pada Kantor Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. (Legalisir)
- Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 100.3.3.2/247/2023 Tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2023.(Fotokopi)
- Surat Nomor : 400.10.2.4/98/DPMD/II/2023 Perihal Persyaratan Usulan Dana Desa Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 22 Februari 2023, surat Nomor : 400.10.2.4/96/DPMD/II/2023 Perihal Persyaratan Usulan Dana Desa Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 12 April 2023, surat Nomor : 400.10.2.4/96/DPMD/II/2023 Perihal Persyaratan Usulan Dana Desa Tahap III (tiga) Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 14 September 2023. (Fotokopi)
- Surat nomor :400.10.2.4/79/DPMD/V/2023 Perihal Penyampaian laporan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023 pada tanggal 04 April 2023.(Fotokopi);
- Surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 287 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 An. Ir. RAWEI, MT telah di angkat dalam jabatan Camat Tewah pada kantor Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas/ Eselon III.A.(Fotocopy)
- Surat pernyataan pelantikan Nomor 287 Tahun 2020 An. Ir RAWEI, MT menjabat sebagai Camat Tewah pada kantor Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas/ Eselon III.A. (Fotocopy)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 di Kabupaten Gunung Mas Tentang Pengakatan Kepala Desa Hasil pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2016 di Kabupaten Gunung Mas. (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 09 Tahun 2020 Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Sei Riang Kecamatan Tewah atas nama WILSON dan Asni Elvia. (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 01 Tahun 2022 tentang pengangkatan kepala urusan keuangan Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas An. WILHELMUS WILSON Sebagai KAUR Keuangan Desa Sei Riang. (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 08 Tahun 2022 tentang pelimpahan sebagian kekuasaan Kepala Desa Sei Riang dalam pengelolaan keuanagan desa kepada perangkat Desa Sei Riang Tahun 2022. (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pengangkatan Kepala urusan keuangan Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas An. WILHELMUS WILSON. (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 08 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Sei Riang Kecamatan Tewah atas nama Nopi (kepala urusan umum dan prencanaan) dan Asni Elvia (Kasi Kesejahteraan). (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 05 Tahun 2023 pelimpahan sebagian kekuasaan Kepala Desa Sei Riang dalam pengelolaan keuangan Desa kepada perangkat Desa Sei Riang Tahun 2023. (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 02 Tahun 2019 tentang penunjukan bendaharawan sebagai pemegang kas Desa tahun anggaran 2019. (Legalisir)
- 1 (Satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Riang Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuanagan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada lingkup pemerintah Desa Sei Riang Kecamatan Tewah Tahun Anggaran 2020.(Legalisir)
- Menetapkan Uang senilai Rp.6.714.000,- (Enam juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) yang disimpan pada Rekening Penampungan Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Bank BRI) Nomor Rekening: 105301000425307 atas nama: RPL 043 PDT KEJARI GUMAS UTK TITIPAN BARANG BUKTI
- 1 (Satu) bidang Tanah seluas 6.254 m2 (Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Meter Persegi) berlokasi di Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00298 atas nama MINUANG RESI.
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00298 atas nama MINUANG RESI.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil.br Hakim Anggota Iis Siti Rochmah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum Dirampas untuk Kas Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas Dirampas untuk dilelang dan disetor ke Kas Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
30