- Menyatakan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) dan Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada :
- Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.609.368.122,00 (enam ratus sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh dua rupiah) dan, Terdakwa II untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.256.136.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), jika Para Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terhadap Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Binti SOERYONO (Alm) dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (Enam) Lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 188 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa, Sebangau Permai, Mekar Jaya,Sebangau Mulya, Sebangau Jaya, Paduran Mulya, Sei Hambawang dan Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kuala (fotocopy) ;
- 1 (Satu) Bundel APBDes Desa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
- (Satu) Bundel Perubahan APBDes Desa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
- 1 (Satu) Bundel APBDes Desa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2021 (fotocopy);
- 1 (Satu) Bundel Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2021 (asli);
- 15 (Lima belas) Lembar Berita Acara Penyusunan RKP Desa Melalui Musyawarah Desa tanggal 21 Agustus 2019;
- 4 (Empat) Lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2020;
- 4 (Empat) Lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Sebangau Jaya;
- 1 (Satu) Bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Sebangau Jaya;
- 1 (Satu) Bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya;
- 1 (Satu) Bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya;
- 1 (Satu) Bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya;
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Sebangau Jaya tidak terjilid;
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2020 Desa Sebangau Jaya tidak terjilid;
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Sebangau Jaya tidak terjilid;
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban PPKM Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya tidak terjilid ;
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya tidak terjilid ;
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya tidak terjilid;
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya tidak terjilid ;
- 1 (Satu) Bundel Materi Pelatihan Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya Tingkat Kecamatan Sebangau Kuala Bulan Februari 2017.
- 24 (Dua Puluh Empat) Lembar Rekening Koran Giro Bank BRI dengan Nomor Rekening 3605-01-000-453-30-5 atasnama DESA SEBANGAU JAYA Periode 1 Januari 2020 ? 31 Desember 2021;
- 24 (Dua Puluh Empat) Lembar Rekening Koran Bendahara Desa Sebangau Jaya Bank BRI dengan Nomor Rekening 3605-01-031641-53-1 atasnama BENDAHARA DESA Periode 1 Januari 2020 ? 31 Desember 2021;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700/23/LHP-R/ITKAB-PP/XII/2021, Tanggal 24 Desember 2021;
- 1 (Satu) Bundel Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya;
- 1 (Satu) Bundel RAB Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya;
- 6 (Enam) Lembar Gambar Rencana Pembangunan Gedung Olahraga (GOR);
- 1 (Satu) Bundel SK Kepala Desa dan SK Pelaksana Kegiatan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Desa Sebangau Jaya;
- 4 (Empat) Lembar Keputusan Kepala Desa Sebangau Jaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa tidak terjilid;
- 10 (Sepuluh) Lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Paduran Sebangau, Paduran Mulya, Sebangau Permai, Mekar Jaya,Sebangau Mulya, Sebangau Jaya, Sei Hambawang dan Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kuala Periode 2020 ? 2026 tidak terjilid ;
- 33 (Tiga puluh tiga) Lembar Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Untuk Padat Karya Tunai tidak terjilid ;
- 30 (Tiga Puluh) Lembar Bukti Pembayaran Pajak pada penggunaan Dana Desa Sebangau Jaya Tahap II Tahun 2021 ;
- 20 (Dua Puluh) Lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk keperluan Bayar Belanja Pemeliharaan Lapangan Volly Silpa DD Tahun 2020 Desa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2021;
- 6 (Enam) Lembar Surat Permintaan Pembayaran untuk keperluan Bayar Belanja Makanan Tambahan Gizi Balita DD Tahap II Tahun Anggaran 2021.
- 1 (Satu) Unit Telepon Genggam Merk Oppo A92 Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 : 865941044171733 dan IMEI 2 865941044171725;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Merk Yamaha Vixion Warna Putih, Nomor Polisi KH 2849 TO, Atasnama ZAID ABDUL AZIZ, Nomor Rangka MH33C1205DK138384, Nomor Mesin 3C11136391 Besrta Kunci Kontaknya;
- 1 (Satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor J-06508669, Nomor Polisi KH 2849 TO, Atasnama ZAID ABDUL AZIZ, Nomor Rangka MH33C1205DK138384, Nomor Mesin 3C11136391;
- 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 03481714, Nomor Polisi KH 2849 TO, Atasnama ZAID ABDUL AZIZ, Nomor Rangka MH33C1205DK138384, Nomor Mesin 3C11136391;
- 1 (Satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor M 00560067, Nomor Polisi KH 2849 TO, Atasnama ZAID ABDUL AZIZ, Nomor Rangka MH33C1205DK138384, Nomor Mesin 3C11136391 ;
- 1 (Satu) Buah Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0822-5134-6163;
- 1 (Satu) Pucuk Senapan Angin Jenis PCP Merk FX CROWN bertuliskan AMMAR GUNTR;
- 1 (Satu) Pucuk Senapan Angin Jenis Uklik Merk Jawara TGR Deluxe V5;
- 1 (Satu) Buah Teleskop Merk PAPILLON 3-9X40EG Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Teleskop Merk DISCOVERY VT-R Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Pompa Senapan Angin PCP;
- 1 (Satu) Buah Tas Senapan Angin;
- 1 (Satu) Buah Cap Berbentuk Persegi Panjang dengan tulisan ?Toko Aisyah 0812 5843 4356 Sebangau Kuala?.
- 1 (Satu) Buah Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0813-4962-5808;
- 1 (Satu) Buah Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821-5405-4216;
- 21 (Dua Puluh Satu) lembar tangkapan gambar isi pesan melalui Aplikasi Whatsapp Massanger antara Terdakwa II SAMSUL MA?ARIF Alias GUNTUR Bin PAHMIANSYAH dengan Terdakwa I KISRUH SEKARTRAN LESTARI Alias LESTARI Binti SOERYONO (Alm) ;
- 1 (Satu) Unit Telepon Genggam Merk Oppo A7 Warna Kuning Emas dengan nomor IMEI 1 : 867939040472830 dan IMEI 2 867939040472822;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Amir Mahmud Munte |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Adiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sebangau Jaya melalui Saksi Restu Singgih Alias Restu Bin Johri ; Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa II Samsul Ma?arif Alias Guntur Bin Pahmiansyah ; Dirampas Negara untuk di musnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa I Kisruh Sekatran Lestari Binti Soeryono (Alm) . |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
106