- Menyatakan Terdakwa ARI KUSMAWAN alias JABRIK bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI KUSMAWAN alias JABRIK bin ABDULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Android Merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah Nota Pajak No. Pol AA 2127 QG, Sepeda Motor Honda, No. Pol AA 2127 QG Type AFX12U21C08 M/T, Tahun 2016, 125 cc, No. Ka: MH1JBP115GK457238, No. Sin: JBP1E1455090, warna Merah hitam, atas nama LUTIYANTO, alamat: Kalikebo 2/12 Rejosari Bandongan yang berlaku sampai dengan 1 November 2017;
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Honda 125 cc. Nopol: AA 2127 QG, Tahun 2016 warna Merah Hitam Nomor: 02615528 An. LUTIYANTO Alamat: Dsn. Kalikebo Rt. 02 Rw. 12 Ds. Rejosari Kec. Bandongan Kab. Magelang;
- 1 (satu) unit buah HP Tablet 7 inch Merk Advan warna putih;
- 1 (satu) buah Bendo terbuat dari besi dengan gagang kayu, panjang 43 cm;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 213/Pid.B/2018/PN Mkd |
|
Nomor | 213/Pid.B/2018/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Korban ARDI MUCHOIRUL ANWAR; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.B/2018/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 213/Pid.B/2018/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2018/PN Mkd
Statistik75