- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM Alias IBE Alias ILLANG Bin ABD. RASYID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebanyak Rp 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang bernama shabu terbungkus alumunium foil kemasan plastik klip yang berat awal 8,2561 gram dan berat akhir 8,2245 gram
- 3 (tiga) sachet kecil serbuk kristal bening yang bernama shabu yang berat awal 2,6640 gram dan berat akhir 2,6223 gram
- 1 (satu) unit timbangan digital atau skill warna hitam model PS532.
- 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna orange.
- 1 (satu) Unit Handphone android merek Samsung dengan nomor GSM 081242945558
- 1 (satu) unit motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi DD4809RB. ?
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 563/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 563/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli, Br Hakim Anggota Faisal Akbaruddin Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa IBRAHIM ALS IBE ALS ILLANG; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 563/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik1414