- Menyatakan Terdakwa ARIFUDDIN, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana Penjara, selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp293.236.655,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) sebagai uang pengembalian kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Kadidi;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Maccorawalie;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Rappang;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Lalebata;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Desa Bulo;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Bulo Wattang;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Cipotakari;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Timoreng Panua;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Kadidi;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Maccorawalie;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Rappang;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Lalebata;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Bulo;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Bulo Wattang;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Cipotakari;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Timoreng Panua;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Kadidi;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Maccorawalie;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Rappang;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Perkotaan Kelurahan Lalebata;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Bulo;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Bulo Wattang;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Cipotakari;
- 1 (satu) buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 pada UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang untuk Sektor Pedesaan Desa Timoreng Panua;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Kelurahan Kadidi pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Kelurahan Maccorawalie pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Kelurahan Rappang pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Kelurahan Lalebata pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Desa Bulo pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Desa Bulo Wattang pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Desa Cipotakari pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2014 Kelurahan Timoreng Panua pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Kelurahan Kadidi pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Kelurahan Maccorawalie pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Kelurahan Rappang pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Kelurahan Lalebata pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Desa Bulo pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Desa Bulo Wattang pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Desa Cipotakari pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2015 Kelurahan Timoreng Panua pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Kelurahan Kadidi pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Kelurahan Maccorawalie pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Kelurahan Rappang pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Kelurahan Lalebata pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Desa Bulo pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Desa Bulo Wattang pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Desa Cipotakari pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Kantong Plastik Kecil berwarna bening berisi Arsip Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun 2016 Kelurahan Timoreng Panua pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) buah map plastik berwarna merah bening berisi Buku Penerima/Penyetor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Tahun 2014;
- 2 (dua) buah odner/dosir berwarna hijau berisi Buku Penerima/Penyetor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Tahun 2015 beserta dengan Laporan Pemungutan dan Penyetoran BPK Pedesaan;
- 2 (dua) buah odner/dosir berwarna biru berisi Buku Penerima/Penyetor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Tahun 2016 beserta dengan Laporan Pemungutan dan Penyetoran BPK Pedesaan;
- 1 (satu) buah Buku Kas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2015 dengan kondisi tidak utuh dan telah dimakan oleh rayap;
- 1 (satu) buah Buku Kas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rapppang Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
- 1 (satu) bundle Laporan Target Pajak Daerah/APBD Tahun 2014 s/d Tahun 2016 bidang Pajak Daerah dan PBB Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) bundle Berita Acara Rekon Piutang Tahun 2014 s/d 2019 dan Stok STTS di UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) bundle Data Piutang PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 820/053/BKD tanggal 13 Juni 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang beserta dengan lampirannya;
- 1 (satu) Lembar surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap dengan Nomor: 703/1106/TL/Huk tanggal 24 Februari 2017 perihal Penyelesaian LHP yang ditujukan kepada ARIFUDDIN, S.Sos.
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Setoran melalui Bank Sulsel Cabang Sidrap dengan nomor rekening 20.001.1977 tanggal 03 Maret 2017 dengan obyek Pengembalian Penerimaan PBB P2 yang belum disetor.
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Setoran Uang Tunai Pajak Daerah sebesar Rp. 279.235.386.00,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) tertanggal 23 Oktober 2020 yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang beserta dengan 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Sulselbar Cabang Sidrap untuk pembayaran tunggakan PBB Kecamatan Panca Rijang.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Yohanes Marten |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Dikembalikan kepada saksi HABBABE Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik143