- Menyatakan terdakwa MIJH. ZAIFUL AHSANI BIN IRWAN DAENG NGAWING ALIAS IPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah rnelakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika GoLongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon .
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selarna 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.Rp.1.600 000 000 (satu milyar enam ratu juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah Ampop warna cokat bensi I (satu) bungkus pastc ben;ng ode A 1 berisikan bahan/ daun dengan berat netto 2,4740 gram dan 1 (satu) bungkus Plastik Bening kode A2 berisikan bahan/ daun dengan berat netto 2,7013 gram;
- 1 (satu) buah kardus wama cokfat dengan nomor Resi 040770007015820 dengan tujuan pengiriman Makassar;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type M20 warna hitam beserta Sim Card: I (satu) buah HP Merk Nokia Type 1190 warna hitam beserta sim card
- 1 (satu) buah celana Panjang wama hitam
- 1 (satu) buah HP Merk XIOMI type Redmi Note 8 wama hitam beserta sim Card; Dipergunakari dalam perkara An. RAKHMAT HIDAYAT NAS1R Bin NASIR;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rasjid, Br Hakim Anggota Herianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurjannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik154